Senin, 26 Agustus 2013

Berita : Massa Tuntut Kades Sumberwulan Diaktifkan

Ilustrasi masa (doc google)

Berita Wonosobo - Ratusan warga Desa Sumberwulan mendatangi kantor balai desa setempat, Seperti yang dikutip portal wonosobo dari suara merdeka (26/8) , masyarakat menuntut diaktifkannya kembali Kades Bambang Edi Sukoco menjadi kepala desa setelah diberhentikan sementara atas kasus penganiayaan yang menimpanya, massa berkumpul di pelataran balai desa setempat pukul 10.00 yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian, mereka mencoba untuk masuk ke gedung olahraga desa setempat dan mengadakan orasi. Setidaknya ada 8 perwakilan perangkat desa dan kepala dusun (kadus) berorasi yang menyatakan dukungan terhadap kades Bambang di hadapan masa. Dukungan tersebut juga dinyatakan Sekretaris Desa (Sekdes) Sujoko yang selama ini menjabat sebagai pejabat sementara kades di Desa Sumberwulan.

Koordinator aksi Sudarno mengatakan, masyarakat Sumberwulan masih menghendaki Bambang Edi Sukoco untuk menjadi kepala desa yang menjabat hingga akhir periode. Menurutnya, selama ini pembangunan desa berjalan lancar dan proses administrasi tidak terganggu.’’Kami warga menghendaki Kades Bambang memimpin sampai akhir periode. Kami meminta pemerintah daerah untuk mencabut pemberhentian sementara agar bisa memimpin kami kembali secara resmi. Ada sembilan perangkat desa sudah tanda tangan menyatakan dukungan,’’ katanya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Bapermasdes Kabupaten Wonosobo, Retno Eko Safariati dikonfirmasi mengatakan, pemberhentian sementara Kades Sumberwulan Bambang Edi Sukoco sejak 5 Juli 2013. Pemberhentian tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 Pasal 18 tentang Desa dan Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Pemerintahan Desa.

Status Hukum

Selama diberhentikan sekretaris desa secara otomatis menjadi pelaksana tugas Kades. Mengenai desakan warga, Retno menjelaskan, saat ini masih menunggu keputusan final dari pengadilan mengenai status hukum kades Bambang. Menurutnya selama proses hukum masih berjalan jabatan kades masih dijalankan oleh pejabat sementara.

Ditambahkan, jika pada akhirnya nanti Kades Sumberwulan dalam upaya menempuh banding dinyatakan bebas oleh pengadilan, sesuai PP 72 tahun 2005 dalam waktu 30 hari nama yang bersangkutan akan direhabilitasi dan ditetapkan menjabat kembali oleh bupati. Namun kalau terbukti bersalah dalam aturan tim pemerintah daerah akan menggelar pemilihan kades baru.

Seperti yang diketahui, Kades Bambang Edi Sukoco oleh Pengadilan Negeri Wonosobo beberapa waktu lalu divonis 3,5 bulan akibat kasus penganiayaan dan pengerusakan. Tim kuasa hukum Bambang menyatakan banding terhadap putusan tersebut.(H67-45,88)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar