Kamis, 10 Oktober 2013

Warga Tuntut Pengembalian Uang BLSM

Seperti yang dikutip dari suara merdeka cetak, Pemerintah desa atau Kepala Desa (Kades) Gemblengan, Kecamatan Garung, Wonosobo harus mengembalikan uang warga penerima BLSM utuh sesuai haknya.

ilustrasi
‘’Dalam bantuan BLSM tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun, karena itu jelas menyalahi aturan. Jadi kades harus mengembalikan uang hasil potongan BLSM secara utuh,’’ kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Wonosobo Agus Purnomo, kemarin Dia menyatakan, hanya dengan melalui musyarawah perangkat desa tidak dibenarkan mengkoordinasi kemudian memotong dana BLSM dan dibagi-bagikan untuk warga lain. Pasalnya, dana BLSM tersebut harus sampai ke penerima secara utuh.

‘’Pengambilan dana BLSM diwakilkan saja tidak boleh, apalagi sampai dipotong,’’ ujarnya. Sejauh ini, menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Garung untuk menyelesaikan permasalahan adanya dugaan pemotongan dana BLSM tersebut. Camat Garung Santoso mengatakan, akan mengecek ke lapangan dan meminta keterangan sejumlah warga maupun perangkat.

Seperti yang dikutip dari suara merdeka cetak, Kepala PT Pos Wonosobo Seno Adji Nugroho mengatakan, pihaknya memastikan proses penyeluran BLSM di Desa Gemblengan sudah sesuai prosedur. Warga penerima BLSM menerima uang dari petugas PT Pos sebesar Rp 300.000 per rumah tangga sasaran (RTS).

SOP

Terkait adanya dugaan pemotongan atau kebijakan desa apapun namanya, bukan lagi menjadi tanggung jawabnya. Prinsipnya PT Pos hanya berpijak pada standar operasional prosedur (SOP) dalam penyaluran BLSM. Dia memastikan, proses pencairan BLSM di Desa Gemblengan, petugas PT Pos melakukan jemput bola sehingga pencairan dilakukan di balai desa.

Seluruh biaya operasional ditanggung PT Pos termasuk anggaran untuk petugas keamanan. Adapun sejumlah warga desa Gemblengan mengatakan dari total dana yang disunat sebesar Rp 70.000 tersebut, Rp 20.000 di antaranya untuk operasional dan transport pengambilan uang dari kantor pos. Seperti yang diakui warga Totok (45), sebesar Rp 20.000 menurut perangkat desa untuk ganti bensin dan snak. Padahal kantor pos sendiri yang datang ke desa dan langsung memberikan uangnya ke penerima.

Uang yang dipotong tersebut, imbuhnya, juga tidak jelas peruntukannya karena tidak dilaporkan kepada warga. “Ada warga yang bertanya namun dijawab untuk kas desa dan untuk pembelian seng,” ujarnya. Sedangkan dari keterangan Kades Gemblengan Topo berbeda, permasalahan terkait BLSM terjadi di desanya bukan merupakan pemotongan atau pungutan, tetapi merupakan hibah atau bantuan kerelaan dari warga sendiri tanpa ada paksaan.

Sebelum BLSM dibagi telah disetujui adanya uang sumbangan sukarela atau hibah sebesar Rp 70.000 per RTS, yang dialokasikan Rp 50.000 diberikan kepada warga miskin yang tidak masuk daftar penerima BLSM dan sisanya untuk operasional di lapangan.Jika dihitung dana hasil potongan Rp 70.000 untuk 421 RTS adalah sebesar Rp 29.470.000. Dana tersebut dibagikan termasuk kepada warga mampu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar