Selasa, 24 September 2013

Polisi Menangkap Warga Kejiwan Dikarenakan Sabu

Kepolisian Resor Wonosobo menangkap salah seorang warga Kelurahan Kejiwan, Kabupaten Wonosobo, Panut (40). Seperti yang dikutip dari Antara News (23 September). Panut terbukti telah menyimpan sabu.


Kasubbag Humas Polres Wonosobo, AKP Widayatno, di Wonosobo, Senin, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram. Berdasarkan keterangan pelaku, katanya, dia mendapatkan barang haram tersebut membeli dari seorang warga asal Semarang.

"Proses transaksi dengan transfer antar rekening. Sedangkan pengiriman barang dengan cara ditinggal di pinggir jalan. Oleh kurir, sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan kertas tissue dan di tinggalkan di tepi jalan," katanya.

Ia mengatakan, kurir yang masih buron tersebut meletakkan barang di tepi jalan kemudian menghubungi pelaku untuk mengambilnya, sehingga antara tersangka dengan kurir maupun pengedarnya tidak saling bertemu.

"Pelaku sudah merupakan target polisi selama sebulan terakhir," katanya.

Ia menuturkan, baik kurir maupun penjual sabu asal Semarang masih diselidiki keberadaannya. Menurut dia, Wonosobo merupakan daerah rentan peredaran narkoba karena berada di jalur tengah antara Semarang-Purwokerto.

Ia mengatakan, pelaku telah dua kali membeli sabu-sabu dengan cara yang sama. Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Wonosobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman perjara minimal lima tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar